Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menkominfo Tegaskan Akan Cabut Izin Bolt serta First Media 17 November

JAKARTA, AhliTekno - Menkominfo, Rudiantara pastikan akan mencabut izin frekwensi wireless 4G LTE yang dipunyai oleh PT Internux ( Bolt) serta PT First Media Tbk, bila tidak melunasi tunggakan Cost Hak Pemakaian (BHP) frekwensi, pada 17 November 2018 yang akan datang. Menurut Rudiantara, pihaknya sudah lakukan pelajari kapasitas serta keharusan semua operator broadband di Indonesia dengan reguler. Dari pelajari itu, didapati PT Internux menunggak keseluruhan cost BHP sebesar Rp 708,41 miliar, dengan perincian tunggakan PT Internux Rp 343,57 miliar serta PT First Media Tbk. Rp 364,84 miliar saat kurun waktu 2016 sampai 2017. Bila tunggakan BHP itu tidak kunjung dilunasi pada tenggatnya, yaitu Sabtu 17 November 2018, Rudiantara menjelaskan Kemenkominfo tidak akan enggan mencabut izin pita frekwensi radio wireless 4G LTE (IPFR) punya ke-2 penyedia service itu. Meskipun begitu, Rudiantara cuma menyatakan prinsip pencabutan izin frekwensi saja, bukan izin operasi. Bila pencabutan izin frekwensi punya pengaruh pada pekerjaan operasional atau service ke konsumen setia, jadi itu jadi tanggung jawab perusahaan. "Ini memakai frekwensi 2,3 GHz, bukan terkait dengan izin operasi, tetapi izin frekwensi, jika tidak ada settlement sampai 17 November, dapat dicabut izin pemakaian frekwensi," kata Rudiantara waktu didapati di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018). "Mengakibatkan, konsumen setia yang memakai ke-2 service BWA (broadband wireless access) di pita 2,3 GHz itu akan kehilangan service," tambah Rudiantara. Pihak PT First Media Tbk. serta PT Internux malah bereaksi dengan melayangkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya serta Piranti Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018. Sidang kontrol tuntutan PT First Media Tbk. pada Kominfo itu berjalan ini hari, Selasa (13/11/2018). Akan tetapi menurut Rudiantara, sidang itu akan tidak memengaruhi tenggat pembayaran BHP frekwensi. "Kami ingin ada putusan celah, jika tidak ada hubungannya pada ini (tuntutan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekwensi," tegas Rudiantara. Masalah izin frekwensi wireless 4G LTE yang terancam dicabut cuma laku untuk operator BWA dengan merk "Bolt" yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk. serta PT Internux. Sesaat, service TV serta internet kabel dengan merk "First Media" tidak terkait serta selalu berjalan seperti biasa sebab dioperasikan dengan terpisah oleh PT Link Net Tbk.